Kurir Sabu Lolos Dari Hukuman Mati 

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Dewi Fortuna tampaknya masih berpihak pada Amiruddin Alias Edoi, 24. Laki-laki yang merupakan seorang kurir narkoba itu lolos dari jerat hukuman mati. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim hanya menjatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti menyatakan, Amiruddin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Menyatakan terdakwa Amiruddin alias Amir alias Edoi telah terbukti secara sah telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar,   menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,  dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Sayuti, Rabu (21/11). 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar warga Dusun Bina Jaya, Menasah Asan, Madat, Aceh Timur, Aceh, dijatuhi pidana mati. 

Edoi terlibat perkara narkoba bersama Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari dan Zulkifli Bin Ismail alias Joel. Mereka diadili terpisah. Keduanya dituntut hukuman mati. Kasus itu saat ini masih menunggu putusan hakim. 

Edoi adalah anak buah Cece yang hingga kini DPO. Dia disuruh menerima mobil dari Zul dan Dedi. Keduanya adalah kaki tangan Amrizal (tewas). 

Di dalam Mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 2139 SZK yang baru tiba dari Aceh itu, terdapat 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram.

Sesuai arahan yang diberikan, Edoi bertemu dengan Zul. Mereka bertemu di kawasan Jalan Asrama Medan, Minggu (25/2) lalu. Di sana Edoi menerima kunci mobil Avanza pengangkut narkotika yang diparkir di depan Hotel Antara, Jalan Gatot Subroto, Medan. 

Edoi kemudian dicokok BNN sekira pukul 12.25 WIB. Sementara Zul dan Dedi juga diringkus di kawasan loket Bus Sempati Star. 

Rumah kontrakan Amiruddin di Kompleks Taman Impian Indah Blok D, Jalan Banteng, Medan, digeledah. Di sana ditemukan lagi 5 bungkus sabu-sabu dengan berat total 500,5 gram. Narkotika itu didapat Amiruddin dari bosnya bernama Cece. Amiruddin pun diproses dan diadili.

(pra/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *