Usut Peredaran Narkoba di Penjara, BNN Bakal Bidik Kalapas Lubuk Pakam

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Peredaran narkoba di lingkungan penjara, terutama di lembaga pemasyarakatan begitu mengkhawatirkan. Apalagi setelah penangkapan oknum sipir Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Oleh karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) bakal mendalami dugaan keterlibatan Kalapas Lubuk Pakam.





Kepala Humas BNN Kombespol Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa pihaknya menelisik dugaan keterlibatan pihak lain berdasar hasil pemeriksaan delapan tersangka. Pengendali hingga pemberi fasilitas agar narkoba bisa beredar di lapas harus dimintai pertanggungjawaban. “Mereka (delapan tersangka, Red) masih diperiksa,” jelasnya kemarin (23/9).





Adakah petunjuk keterlibatan Kalapas? Dia enggan menjawab. Namun, yang pasti, semua pihak yang diduga terlibat akan dikejar berdasar barang bukti. “Barang bukti itu bisa didapatkan dari alat elektronik oknum,” ujarnya. Alat elektronik tersebut bisa berupa ponsel. Dengan begitu, jejak komunikasi bisa dilacak.


Usut Peredaran Narkoba di Penjara, BNN Bakal Bidik Kalapas Lubuk Pakam

BNN akan mengusut dugaan keterlibatan Kalapas Lubuk Pakam dalam peredaran narkoba di penjara. (Maulana/Radar Banjarmasin/Jawa Pos Group)





Bila bukti mengarah kepada atasan sipir itu, dia menegaskan bahwa BNN tidak akan segan untuk memproses hukum. “Kami juga sedang pastikan sudah berapa lama bisnis haram itu menggerogoti lapas,” tutur dia.





Yang utama, menurut Sulistiandriatmoko, sebenarnya menghentikan peredaran narkoba di lapas. Dia menjelaskan, penangkapan bandar narkoba spesialis lapas itu tentu menjadi salah satu cara untuk menghentikannya. “Tapi, ya perlu kerja sama dari lembaga lain,” tutur dia.





Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada BNN. Termasuk bila nanti BNN menerapkan pasal TPPU kepada pegawai yang terbukti menjalankan bisnis narkoba di lingkungan lapas.






“Saya pikir, apa pun bisa dilakukan. Kebijakan itu untuk semakin baiknya sistem,” imbuh dia.






Sri juga menyebut pegawai yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba sebagai oknum. Dia menjelaskan, pegawai pemasyarakatan saat ini berjumlah 44 ribu orang. “Dari pegawai yang ada, mana yang paling lemah biasanya dijadikan sebagai mitra. Sebab, dari 44 ribu pegawai kami, juga sudah semakin turun yang melakukan penyimpangan,” papar dia. 





(idr/tyo/syn/c11/agm)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *