Komandan Unit Intel Kodim 0117/Atam Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun
Roby Syahputra, SH, MH yang mewakili kajari mengatakan “Para penerima hukuman cambuk tersebut terdiri dari 8 ( delapan ) orang, tertangkap pada tanggal 20 Januari 2019 bertempat di Dusun Subur Desa Durian yang sedang main Batu Dam di dua tempat yang berbeda masing masing tempat ditangkap 4 ( empat ) orang,” ujarnya.
Kasipidum Roby Syahputra, SH, MH juga mengatakan “Masing masing akan menerima cambukan sebanya 10 x cambukan dan di kurangi masa tahanan 2 bulan 7 hari dan sisa hukuman cambukan sebanyak 7 x cambuka,” katanya.
Hadir diantaranya : Asisten II Sekdakab Atam Drs. Rudianto, Kadis Syariat Islam Kab. Atam Samsul Rizal, S.Ag, Dandim 0117 /Atam yang diwakili oleh Dan unit Intel Letda Inf Saniman, S.Sos, Kapolres Aceh Tamiang diwakili oleh Paur Bin Ops Ipda Zulkifli ahmad, Kajari Atam yang diwakili oleh Kasipidum Roby Syahputra,SH,MH
6. Kepala Baitul Mal Mulkan Tarida Tua, S.Pdi. Lc. M.Hi, Kabid Bina Hukum dan Sumber daya Syariat Islam Said Anwar,S.H.I, Hakim Pengawas Mahkamah Syariah Dangas Siregar, Hakim Pengadilan Kualasimpang Fadly, Jaksa Penuntut Umum Nasrul, JPU Pandrah, JPU Romi dan Tamu Undangan.(ABS)