Tips

Cara Mengurus STNK Hilang Dengan Mudah

Indodax


STNK anda hilang? Jangan panik, anda dapat mengurusnya segera mungkin. Berikut cara mengurus STNK hilang yang dapat anda lakukan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan. Dokumen ini sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Namun, terkadang ada saja masalah seperti hilangnya STNK. Baik itu lupa, dompet hilang ataupun sebagainya. Tentunya, jika STNK hilang harus segera diurus. Cara mengurus STNK hilang tidaklah sulit, anda bisa mengurusnya sendiri. Inilah cara mengurus STNK hilang dengan mudah.

 

Dokumen penting ini diperlukan untuk berbagai macam keperluan. Termasuk saat anda berkendara diwajibkan untuk membawa STNK. Karena, jika tidak maka kendaraan akan dianggap sebagai hasil dari tindak kejahatan. Tentu,anda tidak ingin di beri prasangka buruk bukan? Namun, bagaimana jika STNK hilang? Harus dengan segera dilakukan pengurusan. Berikut cara mengurus STNK Hilang yang bisa anda lakukan.

Cara Mengurus STNK Hilang

stnk hilang

Di bawah ini akan kami bahas dengan lengkap mengenai cara pengurusan dari STNK yang hilang. Ini dia caranya:

Syarat Yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai untuk melakukan pengurusan dari hilangnya STNK. Anda perlu tahu mengenai beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk dapat mengurusnya. Berikut beberapa persyaratan tersebut antara lain:

 

  •         Surat keterangan hilang STNK dari kantor polisi setempat
  •         KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan
  •         Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
  •         Fotocopy STNK yang hilang jika ada

Langkah Langkah Mengurus STNK hilang

Setelah anda memenuhi persyaratan diatas, maka dapat di lanjutkan dengan mengurusnya. Tidak sulit untuk melakukan pengurusannya. Bahkan, anda bisa melakukannya sendiri. Berikut ini langkah langkahnya:

·         Bawa Fotocopy BPKB Untuk Legalisir

Ya, langkah pertama yang harus anda lakukan yaitu dengan membawa fotocopy BPKB. Namun, bagaimana jika BPKB belum diambil? Anda bisa meminta surat pengantar dari dealer tempat mengambil motor tersebut. Kemudian, anda bisa membawanya ke bagian pengesahan kantor polisi. Karena, hal ini dapat dilakukan untuk pengesahan atas kepemilikan STNK yang hilang.

·         Cek Fisik Kendaraan

Langkah selanjutnya, anda bisa membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik di Samsat. Yaitu berupa warna,nomor kendaraan, nomor mesin, nomor rangka. Kemudian, akan dibuatkan surat oleh Samsat.  Cek fisik ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

·         Mengisi Formulir Pendaftaran Di Loket

Selanjutnya, anda bisa mendaftarkan untuk proses pembuatan STNK baru di loket. Isikan data diri anda dan keperluannya serta berikan berkas persyaratan dengan lengkap. Pastikan bahwa kendaraan anda tidak sedang ke blokir. Karena, jika terblokir tidak dapat dibuat kembali STNKnya.

·         Proses Pembuatan STNK Baru

Kemudian, anda bisa menunggu untuk proses pembuatan STNK yang baru. Karena, hanya membutuhkan beberapa hari saat. Umumnya, anda bisa kembali lagi dalam kurun waktu 3 hari. Namun, bisa lebih cepat maupun lebih lama. Tentunya, tergantung dari antrian pembuatan STNK yang sedang ada.

·         Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi anda yang belum membayar PKB maka harus segera dilunasi. Karena, proses pembuatan STNK tidak dapat dijalankan jika belum membayar pajak. Jadi, pastikan bahwa anda sudah membayarnya.

·         Membayar Biaya Mengurus STNK

Terakhir, anda hanya perlu membayar biaya untuk mengurus STNK saja. Yaitu Rp. 50.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp. 75.000 untuk kendaraan roda empat. Sangat murah dan dapat dilakukan oleh anda sendiri.

 

STNK yang hilang sudah seharusnya diurus dengan benar. Cara mengurus STNK hilang di atas dapat dilakukan dengan mudah. Tentunya, anda bisa melakukannya sendiri setelah merasa kehilangan STNK. Semoga bermanfaat!

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *