Walikota Tebing Tinggi Hadiri Sosialisasi/Pertemuan Bakorpakem
TEBING TINGGI Wikimedan | Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM sekaligus narasumber menghadiri sosialisasi/pertemuan Badan koordinasi pengawas aliran kepercayaan masyarakat (Bakorpakem), Senin (03/12) bertempat di Aula kantor Camat Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Tim Bakorpakem Tebing Tinggi Kajari Tebing Tinggi M. Novel, SH, MH (narasumber), Kakan Kemenag (narasumber), Ketua Mui Tebing Tinggi, Ketua FKUB Tebing Tinggi, Danramil 13 Tebing Tinggi, Kapolsek Rambutan, Camat Rambutan, Lurah se-Kecamatan Rambutan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
Mengawali sambutannya Walikota Tebing Tinggi saat menyampaikan paparannya mengatakan, di UUD 45 di jamin kebebasan beragama tidak ada larangan untuk orang beragama dan pertama sekali di Indonesia ini di UUD 45 cuma ada 5 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha dan akhirnya ditambah lagi dengan satu agama Khonghucu.
Beliau mengatakan didalam ketentuan-ketentuan peraturan itu bahwa umat-umat yang beragama itu perlu berjalan satu kerukunan, dan kerukunan itu ada dua yaitu kerukunan diantara umat beragama itu sendiri dan kerukunan diantara umat yang beragama.
Oleh karena itu kepada semua yang hadir, kita harus menghargai hal-hal ini dan tentunya yang diharapkan adanya kerukunan kepada kita semua.
Kalau didalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan atau sesat maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah dari pada agama itu sendiri bersama dengan Kementerian agama yang ada untuk melihat adakah pelanggaran dari pada aliran yang mengatasnamakan agama tapi tidak cocok dengan agama itu sendiri.
Dan kalau ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat tapi berbeda dengan aliran kepercayaan dan di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum.
Maka dari itu beliau berharap kepada semuanya agar bisa membedakannya yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya.
Aliran-aliran kepercayaan yang ada di daerah masing-masing harus kita hargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem serta benarkah mereka aliran kepercayaan yang sudah terdaftar atau buatan sendiri.
Selanjutnya kepada semuanya Walikota menegaskan agar tidak main hakim sendiri di dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang di sebabkan aliran sesat karena kita negara hukum dan kita tidak boleh seperti itu.
Sementara itu, Kajari Tebing Tinggi menyampaikan bahwa dibentuknya bakorpakem dan diadakannya kegiatan ini untuk menjaga serta mengawasi agar setiap kegiatan yang ada dimasyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada.
Karena bila tidak kita awasi dengan seksama maka aliran sesat yang berbahaya ini bisa berkembang yang dapat menyebabkan perpecahan. (RTP)
Kategori : Berita Medan