Tim Gabungan Tumbangkan 5 Papan Reklame Bermasalah, 5 Lagi Dibongkar Sendiri

Pasang Iklan Disini

MEDAN Wikimedan | Tak ada istilah libur bagi Tim Gabungan Pemko Medan dalam membongkar papan reklame bermasalah di Kota Medan. Sabtu (1/12) malam sampai Minggu (2/12) dinihari, tim gabungan yang dikomandani Satpol PP Kota Medan kembali menumbangkan 5 unit papan reklame bermasalah dari tiga lokasi berbeda.

Salah satunya papan reklame berukuran 4 x 6 meter yang berdiri di Jalan Putri Hijau simpang Jalan H Adam Malik (Glugur) Meski papan reklame itu memuat iklan terkait pelaksanaan Christmas Season yang digelar Pemko Medan, tetap saja ditumbangkan tim gabungan karena tidak memiliki izin. Hal ini sebagai sinyal bahwasannya tim gabungan tidak pilih kasih dalam menertibkan papan reklame bermasalah.

“Walaupun papan reklame berisikan kegiatan Pemko Medan tetap kita bongkar apabila tidak memiliki izin. Kita tidak mau dibilang pilih kasih dalam melakukan penertiban. Pokoknya papan reklame yang terbukti tidak memiliki izin maupun masuk dalam 13 ruas zona larangan, pasti kita bongkar!” tegas Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Selain itu tim gabungan juga membongkar dua unit papan reklame bermasalah lagi di lokasi yang sama yakni berukuran 4 x 6 meter dan 4 x 8 meter. Kemudian satu unti papan reklame di Jalan Mukhtar Basri, persisnya depan Kampus UMSU berukuran 4 x 6 meter dan satu unit lagi di Jalan Panag Merah simpang Jalan Pegadaian berukuran 5 x 10 meter.

Dikatakan Rakhmat, pembongkaran kelima papan reklame bermasalah itu berjalan lancar. Selain puluhan tim gabungan, seperti biasa pembongkaran juga didukung dua unit mobil crane beserta mesin las. Seluruh material papan reklame hasil pembongkaran selanjutnya dibawa ke Lapangan Cadikan Pramuka.

Sementara itu di waktu yang sama, sejumlah pengusaha advertising juga turun membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Tercatat, ada lima papan reklame bermasalah yang dibongkar pemiliknya langsung sebanyak 5 titik. Kelima papan reklame tersebar di Jalan H Adam Malik sebanyak dua unit yakni berukuran 4 x 8 meter dan 4 x 6 meter. Kemudian 1 unit di Jalan Glugur berukuran 4 x 6 meter, 1 unit di Jalan Bambu simpang Jalan Glugur ukuran 5 x 10 meter dan Jalan Glugur depan Toko Sinar Jaya ukuran 4 x 8 meter.

Rakhmat sangat mengapresiasi dilakukan pembongkaran papan reklame bermasalah yang dilakukan pemiliknya langsung. “Kita harapkan pengusaha advertising lainnya melakukan hal sama. Dengan demikian dapat mempercepat keinginan kita untuk membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasalah.

“Setelah papan reklame bersih, kita menghimbau pengusaha advertising untuk mengurus izin sebelum mendirikan papan reklame. Di samping itu pendiriannya juga harus memenuhu peraturan dan ketentuan yang berlaku,” pesannya. (er)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *