Berita Nasional

Seorang Pria DPO Di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Langsa

Indodax


LANGSA (Aceh) Wikimedan.com | Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus 1 (satu) orang tsk yang di duga telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial BSY (29) Warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan, Langsa Barat, kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK ,MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Minggu (27/12/2020) menjelaskan kepada awak media bahwa, Tsk BSY diringkus pada hari Sabtu (26/12/2020) sekira pukul 23.00 Wib, tepat di depan rumahnya.

Adapun barang bukti yang di amankan dari Tsk 3 (tiga) paket sabu dengan berat keseluruhan 15,35 Gram, 1 (satu), unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0853 9955 2236, 1(satu) unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver, nomor : 0853 9955 2236, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, No Pol B 3699 TIW dan 1 (satu) lakban warna hitam, imbuh kasat.

Lanjut Kasat, penangkapan TSK ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu a.n. JAIS (Nama Panggilan red) telah kembali pulang ke rumahnya di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Berkat informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk BSY Alias Jais.

Kasat menambahkan saat kita lakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disimpan / disembunyikan oleh Tsk di bagian stang sepeda motornya yang di akui adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial *A (DPO)* dengan harga Rp. 16.000.000.,- (enam belas juta rupiah) untuk dijualkan kembali.

Setelah itu anggota Unit Opsnal Resnarkoba melakukan pencarian terhadap *A (DPO)* namun belum berhasil ditemukan. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *A (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, tutup kasat.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *