Berita Nasional

Seorang ‘Mahmud’ di Balikpapan jadi Tersangka Penyebaran Hoax

Indodax


Wikimedan – Seorang mamah (mama) muda (mahmud) berinisial ND, 29, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim. Ibu rumah tangga (IRT) ini menyebarkan berita bohong atau hoax tentang penculikan kotak suara pada pemilihan umum (pemilu) 17 April lalu di Hotel Mega Lestari.Warga Jalan Markoni Atas RT 45, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota tersebut menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook-nya. ND yang diketahui menggunakan akun Facebook bernama Raraira Diana mengunggah tentang berita bohong soal penculikan kotak suara.“Bukan hoax ya.. kotak suara di hotel mega lestari balikpapan di CULIK … Subhanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara… Yg ndak percaya monggo datang langsung ke mega lestari,” tulis ND di akun sembari mengunggah video di Hotel Mega Lestari.Rupanya unggahan ND ditemukan petugas kepolisian pada Sabtu (20/4) sekira pukul 07.59 Wita, saat melakukan patroli siber. “Hasil dari patroli siber yang dilakukan Polres Balikpapan dan Polda Kaltim menemukan akun Facebook milik tersangka mem-posting konten yang diduga bermuatan menyebarkan berita bohong alias hoax,” terang Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib, dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Jumat (24/5).Proses penyidikan masih dilakukan guna melengkapi berkas-berkas perkaranya. Saat ini kasusnya ditangani Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim.Jika dalam waktu dekat seluruh berkas perkara sudah lengkap, pihak penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum. “Saat ini tersangka tidak ditahan, proses hukumnya terus berjalan karena penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” ucap perwira menengah berpangkat dua bunga di pundak.Menurut Yustiadi, berdasarkan keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Aula Hotel Mega Lestari telah digunakan sebagai tempat penyimpanan kotak suara pemilu sejak 2013. Penggunaan lokasi atau tempat tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.Dari hasil keterangan para saksi, termasuk saksi ahli dan pengakuan ND selaku pemilik akun Raraira Diana, tersangka disangkakan melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.“Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun,” pungkasnya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *