Selain Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Terjerat Kasus Senpi

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Kasus dugaan makar terus berlanjut. Kemarin (29/5) tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 tidak termasuk makar.Djuju Purwantoro, kuasa hukum Kivlan Zen, menuturkan bahwa tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius.“Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi.”Menurut dia, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. “Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya saat ditemui di kantor Bareskrim kemarin.Kivlan Zen memang menuntut diskualifikasi capres dan cawapres nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi tersebut diatur oleh undang-undang.“Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. “Kita akan lihat, nanti diperiksa dulu,” jelasnya. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. “Kalau saya dinyatakan bersalah, ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Dok. Wikimedan)Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya ada dua laporan untuk Kivlan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api. “Kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.Tidak tertutup kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. “Tentunya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya. Dia menjelaskan, laporannya hanya soal kepemilikan senjata. Hal itu dulu yang akan digali. “Konstruksi hukumnya masih soal menyimpan senjata ilegal.”Semua pemeriksaan itu berfokus untuk menggali apa yang telah dilakukan Kivlan. Nanti ada saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Rekaman saat di forum rapat itu menjadi bukti dan petunjuk.” (idr/c6/oni)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *