Ratusan CPNS Mendadak Mundur, Kerja PNS Tak Seindah Dulu?

Pasang Iklan Disini

Wikimedan.com – Ratusan CPNS Mendadak Mundur, Kerja PNS Tak Seindah Dulu? Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaporkan mengundurkan diri. Salah satu alasannya adalah karena nilai gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya kepada CNBC Indonesia pada akhir Mei lalu.

Selain soal gaji yang dinilai kecil, Satya juga mengungkapkan, alasan CPNS mengundurkan diri karena mengeluhkan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai.

“Juga dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain,” tambahnya.

BKN melaporkan, jumlah CPNS yang mengundurkan diri berubah dari 105 menjadi 100. Perubahan jumlah tersebut, karena digantikan oleh CPNS lainnya. Sementara yang lolos seleksi berjumlah 112.514 orang.

Lalu berapa gaji PNS sehingga CPNS memutuskan untuk mundur?

Penghasilan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.

Untuk gaji PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III, gaji terendah berada di rentang Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta. Sementara itu, gaji tertinggi berada di rentang Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta.

Sementara yntuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya bervariasi, di mana yang terendah dan golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *