Berita Nasional

PPATK: Bali Jadi Tempat Pelanggaran Tertinggi Pembawaan Uang Tunai

Indodax


Wikimedan –  Laporan pelanggaran pembawaan uang tunai dari dalam atau ke luar daerah kepabeanan Indonesia mengalami kelonjakan yang cukup signifikan. Dari data yang dilaporkan pihak Dirjen Bea dan Cukai kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga September 2018, tercatat terjadi 304 pelanggaran pembawaan uang tunai yang terjadi di 19 lokasi pelaporan.

Berdasarkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran, sebagian besar terjadi di Ngurah Rai Denpasar, Bali. Adapun jumlahnya yakni sebanyak 137 pelanggaran (45,1 persen). Setelah Ngurah Rai, disusul Soekarno-Hatta sebanyak 60 laporan (19,7 persen), kemudian Batam 49 laporan (16,1 persen), Kuala Namu 13 laporan(4,3 persen) dan Pekanbaru 8 laporan (2,3 persen).

LPUT merupakan laporan atas pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah kepabeanan Indonesia. Penyampaian LPUT dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai RI kepada PPATK. Laporan ini mulai efektif per Januari 2006.  

Pembawaan uang tunai
Ilustrasi: Pembawaan uang tunai (Dok.Wikimedan)

Selama September 2018, tidak terdapat LPUT yang disampaikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai RI kepada PPATK.  

Dengan tidak adanya penambahan LPUT selama September 2018, maka jumlah total LPUT yang diterima PPATK sejak Januari 2006- September 2018 tercatat tetap sebanyak 22.408 laporan dengan penerimaan laporan terbanyak berasal dari Soekarno Hatta (60,1 persen) dan Batam (34,2 persen).

 

 

 

(wnd/rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *