Polsek Patumbak Ungkap Peredaran 9 Kg Sabu Internasional, 2 Tersangka Ditembak

MEDAN Wikimedan | Keseriusan Polsek Patumbak dalam memberantas peredaran narkoba terus berlanjut. Kali ini, Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu internasional seberat 9 kg dengan 2 orang tersangka ditembak.
Penangkapan berlangsung dikawasan Jl Medan-Binjai Km 19, Sabtu (18/7/2020) lalu.
Adalah Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jl Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesau dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jl Dahlia Gg Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, para tersangkanya. Bahkan lantaran melakukan perlawanan, kedua tersangka diberikan tindakan tegas oleh petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya sebuah mobil yang membawa narkoba dari Binjai menuju Medan. Dari situ, petugas pun melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik dan menemukan ciri-ciri yang masuk ke kita (Polsek Patumbak).
Selanjutnya kita lakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai tersangka Feri dan kita amankan barang bukti 5 kg sabu yang dikemas ke dalam teh hijau Cina,” ucap Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (20/7/2020) sore.
Dijelaskan Philip, usai mengamankan tersangka, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Surya dikawasan Desa Mancang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
“Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) dikawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO). Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya,” ungkap Philip.
Lanjutnya, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga turut mengamankan dua tersangka lainnya, Aswandi alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul warga Dusun Langga, Desa Bugak Krueng Mate, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh dengan barang bukti 4 kg sabu dan 1 unit mobil Grand Livina, Selasa (14/7/2020) lalu.
“Sebelumnya kita juga nangkap sabu 2 kilo dengan 3 tersangka dan satu ditembak mati karena melakukan perlawanan . Jadi total barang bukti yang kita amankan dalam pengungkapan selama sebulan sebanyak 11 kg sabu dengan 8 orang tersangka yang 1 diantaranya tewas saat diperjalanan menuju rumah sakit.
Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (zal)