Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial
Jakarta, Wikimedan – Aksi pemblokiran Netflix oleh Telkom terus menuai polemik. Kalangan yang kontra menilai, tindakan sepihak yang dilakukan Telkom Group, merupakan pelanggaran prinsip netralitas jaringan internet, karena semua pengguna internet harus mendapatkan hak yang sama dalam mengakses informasi. Sementara ISP lain bebas menayangkan konten Netflix.
Bagi kubu yang pro pemblokiran, beranggapan status badan hukum Netflix tidak jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Apalagi banyak konten Netflix tak sesuai dengan karakter dan budaya bangsa, terutama soal pornografi, SARA dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Terkait polemik yang sedang terjadi tersebut, Selular akan menggelar Diskusi Media & Publik bertemakan “Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial” yang akan diselenggarakan pada Kamis, 16 Januari 2020 di Bakoel Koffie Cikini yang akan dimulai pukul 9.30 WIB.
Diskusi ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, diantaranya Agung Suprio – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Tulus Abadi – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Heru Sutadi – Pengamat Telekomunikasi, IT, dan Ekonomi Digital, Ainun Chomsun – Praktisi Digital Parenting serta Bobby Rizaldi, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar