PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pileg ke MK

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Sejumlah partai politik telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun telah mendaftarkan sebanyak 28 gugatan ke MK beberapa hari lalu.Wakil Sekjend DPP PKB Nihayatul Wafiroh mengatakan, gugatan itu tidak terkait dengan pemilihan presiden (pilpres), melainkan pemilihan legislatif (pileg) yang terdiri dari perkara caleg tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “DPR 5 gugatan, DPRD Provinsi 7 gugatan, dan DPRD Kabupaten/Kota 16 gugatan. Total 28 gugatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya.Dia menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK itu menyangkut sengketa gugatan antar caleg PKB maupun caleg PKB dengan caleg partai lain. Adapun dapilnya berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat.“Setelah semua permohonan gugatan diterima MK, saat ini PKB sedang melengkapi daftar berkas atau alat bukti yang diperlukan, sesuai petunjuk MK. Kami yakin, berbekal daftar alat bukti yang kuat, valid, dan tim pengacara yang profesional dan berpengalaman menangani perkara Pemilu dan Pilkada, Insya Allah kami bisa memenangkan gugatan,” tandas politikus muda yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR itu.Dia juga meyakini bahwa MK akan mengabulkan gugatan, sehingga PKB punya peluang menambah perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut perhitungan internal, saat ini PKB sudah meraih sebanyak 58 kursi DPR RI, 182 kursi DPRD Provinsi, dan 1.564 kursi DPRD Kabupaten/Kota.Diketahui, selain PKB, Partai Nasdem dan Demokrat juga telah melayangkan gugatan serupa ke MK. Nasdem mengajukan sengketa pemilu untuk 33 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 16 provinsi. Semua itu meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara Demokrat melaporkan gugatan ke MK sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *