Pesawat Boleh Angkut Penumpang 100% Dengan Wajib PCR
Wikimedan.com – Pesawat Boleh Angkut Penumpang 100% Dengan Wajib PCR. Pemerintah memastikan akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100% dalam setiap penerbangannya.
Keputusan tersebut ditetapkan seiring dengan pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat, yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53 & 54/2021.
“Betul [pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100%],” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Dalam Inmendagri, para penumpang pesawat memang tak lagi diperbolehkan menunjukkan tes antigen, kendati sudah menerima dua dosis vaksin. Kini, penumpang diwajibkan tes PCR.
Adita mengatakan, ketentuan pesawat yang diperbolehkan mengangkut penumpang sampai 100% akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan.
“Nanti jam 13.30 diumumkan,” kata Adita.
Adita mengemukakan, aturan baru syarat penerbangan akan diatur secara lengkap dalam SE Kementerian Perhubungan yang mengacu pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“SE Satgas selaras dengan Inmendagri,” jelasnya