Berita Medan

Pemerintah Nias Barat Cabut Izin Usaha Bagi yang Tidak Mengikut

NIAS BARAT Wikimedan | Mulai 1 April 2020 di Kabupaten Nias Barat Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg dari Agen sampai ke Pangkalan sebesar 27.000/Tabung LPG 3 Kg dan dari Pangakalan ke Sub Pangkalan sebesar Rp.29.000 dan dari Sub Pangkalan ke masyarakat sebesar 30.000/LPG 3 Kg.

Pemkab Nisbar melakukan pertemuan dengan DPRD, perwakilan agen gas dan pihak terkait lainnya, Senin, 09 Maret 2020, memutuskan HET gas 3 Kg Rp 30.000 dari sebelumnya dijual dipasaran sekitar Rp 32.000 – Rp 35.000.

Pada Pertemuan, Asisten II mewakili Bupati Nias Barat bahwa menekan kan kepada Agen distributor LPG Subsidi Tabung 3 Kg di wilayah Nias Barat, izin usahanya harus berkedudukan di wilayah Nias Barat, jika tidak berkedudukan di Nias Barat patut dipertimbangkan izin agen dimaksud.

Setelah ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) gas berukuran 3 Kg yang mulai efektif pada 1 April mendatang Pemkab Nias Barat (Nisbar) mengancam akan mencabut ijin agen nakal yang masih berani menjual gas di atas HET.

Baca Juga  Wagub Apresiasi Kejurda MX-GTX IMI Sumut 2019

“Bagi Agen, Pangkalan dan Sub Pangkalan penjual Gas LPG Subsidi tabung 3 Kg, tidak mengikuti dan meng-indahkan penetapan ini, maka IZIN USAHANYA DICABUT dan mendapat sanksi dari Pemerintah terkait. Demikian juga tidak diperkenankan Gas LPG Subsidi 3 Kg dijual oleh yang BUKAN Agen/Pangkalan” Tandasnya.(Wardiy)

Share :