Pembatasan Penggunaan Kresek, Dinas LH: Sanksi Diatur Dalam Pergub

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Penerapan Perda nomor 3 tahun 2013 terkait pelarangan penggunaan plastik belum dirasa efektif. Hingga saat ini masih banyak retail yang tetap menggunakan plastik sebagai kantong belanja. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur sebagai turunan perda. Sebab dalam perda baru mengatur mengenai aturannya saja, sementara penindakannya akan diatur dalam pergub.

“Maksud saya, kami nggak mau kaku makanya dalam 6 bulan itu, kami surati ritel tolong dong tidak memberikan plastik,” jelasnya saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (20/12).

Isnawa menyebutkan akan melakukan penindakan atau denda saat Pergub sudah terbit. Nantinya di dalam pergub akan diatur mengenai sanksi kepada ritel yang masih membandel menggunakan kantong plastik atau kresek.

Menurut Isnawa, aturan ini seharusnya menguntungkan bagi ritel. Sebab, para ritel diuntungkan dengan tidak melakukan pembelian lagi untuk kresek.

“Bagi ritel harusnya mereka mendukung, karena tidak mengeluarkan cost untuk menyediakan plastik. Dia mungkin sudah saatnya menyiapkan kantong yang lebih ramah lingkungan,” terangnya.

Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyiapkan pergub yang mengatur mengenai penggunaan kresek. Ditargetkan pembatasan penggunaan kresek di Jakarta bisa dimulai tahun depan.

(rgm/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *