Miliki Shabu, Habib Diamankan Polsek Tanjung Pura

Pasang Iklan Disini

[ad_1]

Ket foto : Habib (19) diamankan petugas Opsnal Sat Reskrim Polsek Tj.Pura terkait kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu (foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Tim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Sektor Tanjung pura Polres Langkat mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang diduga menyimpan atau menguasai narkoba jenis shabu-shabu,atas nama Habib (19) warga Dusun Palu Rengas Desa Pematang Cengal Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat,Senin (8/10) pukul 23.45 wib

Tersangka berhasil ditangkat petugas Opsnal Polsek Tj.Pura di Dusun Palu Mesjid Desa Pematang cengal Kec. Tanjung pura Kab. Langkat.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klep besar yang berisikan plastik klep kosong,
1 (satu) bungkus plastik klep sedang yang diduga berisikan sabu sabu dengan berat 1,05 Gram,7 (tujuh) bungkus plastik klep kecil yg diduga berisikan sabu sabu dengan total berat 3,5 Gram.dan 1 (satu) buah kaca pireks,1 (satu) buah dompet warna pink,2 (dua) buah skop sabu,3 (tiga) buah mancis.

Kronologis penangkapan tersangka berawal  pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 Wib,Kanit Sat Reskrim Polsek Tj Pura Iptu Rinaldi Simamora,SH yang mendapat laporan dari masyarakat,bahwa di Dusun Palu masjid Desa Pematang Cengal Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu.

Dan selanjutnya,sekitar pukul 23.45 wib petugas menindak lanjuti laporan tersebut. Kemudian sesampai ditempat petugas melihat seseorang sedang berdiri di pinggir jalan lalu dilakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut.Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap laki- laki tersebut dan benar saja dikantong depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ping dan didalam dompet terseb juga ditemukan beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga shabu- shabu.

Kemudian Laki-laki yang tertangkap petugas itu mengaku bernama Habib. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung pura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.(Abdul Halil)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *