Berita Nasional

Kasus Pembobolan Bank Senilai Rp 14 T, Bos PT Columbia Serahkan Diri

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Bos PT Columbindo Perdana (Columbia) Leo Chandra akhirnya menyerahkan diri. Sebelumnya dia dinyatakan buron oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.





“Hari ini Leo Chandra sudah menyerahkan diri datang ke Bareskrim dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Rudy Heriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/9).





Usai pemeriksaan, rencananya Leo langsung ditahan. “Selanjutnya akan kami tahan,” tegas dia.





Rudi mengatakan, dengan Leo menyerahkan diri, jumlah tersangka menjadi enam orang. DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan, telah ditangkap kepolisian pada 14 dan 18 September kemarin.





“Masih ada dua lagi (buron). LD anaknya Leo Chandra dan SL orang keuangan,” tukas Rudy.





Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sudah ada pencekalan terhadap para buron.






“Jadi dari hasil pemeriksaan maka Mabes Polri telah mengajukan surat ke imigrasi untuk mengawasi pergerakan para DPO tersebut,” sebut dia.






Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan terhadap 14 bank yang nilainya cukup fantastis. Yakni sebesar Rp 14 triliun.





Adapun pembobolan itu dilakukan lembaga pembiayaan kredit, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan induk dari PT Colombia.





Kasus ini berawal saat PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.





Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar. List piutang pembiayaan pun ternyata fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.





Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun. 





(dna/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *