Ingat Ya! Bunga Pinjaman Online Resmi Hanya 1,5 – 2,5 Persen Per Bulan

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Jasa keuangan berbasis teknologi (Financial Technologi/Fintech) saat ini sedang menjamur dan terus berkembang. Namun, besaran bunga yang terlalu tinggi membuat Fintech dianggap sebagai renternir online.

Pengamat fintech Hasnil Fajri memaparkan, besaran bunga pinjaman yang disediakan perusahaan Fintech resmi hanya berkisar 1,5 persen hingga 2,5 persen per bulan. Pasalnya, keberadaan Fintech bertujuan untuk memberikan pinjaman yang lebih bersaing dibanding pinjaman perbankan. 

“Suku bunga sekarang sebulan itu 1,5 sampai sekitar 2,5 persen. Karena pasti lebih baik dari bank,” ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (14/12).. 

Hasnil menuturkan, bunga pinjaman Fintech diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki batasan tertentu. Sehingga, fintech yang menawarkan bunga pinjaman atau pun bunga investasi yang sangat menarik, konsumen harus waspada karena bisa jadi merupakan fintech ilegal. 

“Bunga fintech diatur OJK. Kalau di luar itu, saya anggap ilegal,” tuturnya.

Hasnil juga mengingatkan, masyarakat agar berhati-hati memilih fintech, khususnya yang belum terdaftar di OJK. Pasalnya saat ini banyak fintech ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga besar sehingga masyarakat menjadi korban jeratan Fintech ilegal.

“Tetapi, jangan juga pinjam seenaknya sehingga kita tidak bisa untuk mencicil,” tandasnya. 

 

(mys/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *