Berita Nasional

Hakim Vonis Beragam Perambah Hutan, Satu Terdakwa Divonis Bebas

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, memvonis bebas satu terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), Azhari. . Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Franciscus Arkadeus mengatakan semua dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan.





“Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan yang telah diajukan,” ujar Franciscus Arkadeus seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Jumat (5/10).





Majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa, Azhari dalam kasus dugaan perambahan hutan di TNKS.
Lanjut hakim, apa yang ada dalam dakwaan jaksa seperti adanya peralatan berat di lokasi, kemudian adanya perencanaan perambahan dan lainnya tidak dapat dibuktikan di persidangan.





Sementara, nasib yang berbeda dialami oleh tiga terdakwa lainnya yakni, Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 8 bulan kurungan, dan 15 hari. Sidang ketiganya tersebut digelar terpisah yakni, Selasa (2/10).





“Menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 2,5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” sebutnya





Atas putusan bebas untuk Azhari, Kuasa Hukum terdakwa, David Sitorus mengatakan pihaknya masih belum menentukan sikap. Apakah nantinya akan mengambil upaya hukum untuk tiga terdakwa tersebut atau tidak.
“Kita masih pikir-pikir untuk semuanya,” ungkap nya.






Ditegaskannya, apabila nanti jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas, Azhari tersebut pihaknya juga akan menempuh jalur hukum yang sama. “Kita akan melakukan langkah hukum jika jaksa melakukan langkah hukum juga,” ujarnya.






Sementara itu, JPU Diah ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Azhari dan rekan-rekannya tersebut. “Kita masih pikir-pikir selama 14 hari atas putusan hakim itu,” tukasnya.





Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan.





(ask/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *