Momen BW Walkout Saat Wamenkumham Eddy Hiariej Bersaksi di MK

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Momen BW Walkout Saat Wamenkumham Eddy Hiariej Bersaksi di MK. Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) memilih keluar ruang sidang Mahkamah Konstitusi ketika mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej bersaksi. Dia mengatakan sikapnya itu adalah bentuk keberatan atas kehadiran pakar hukum tersebut.

“Majelis karena tadi saya merasa keberatan saya izin mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej memberikan penjelasan,” kata BW di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, (4/4/2024).

BW mengatakan dirinya akan keluar sidang selama Eddy memberikan saksi. Dia akan kembali begitu saksi ahli lainnya bersaksi. “Saya akan masuk lagi ketika saksi ahli lainnya, sebagai konsistensi atas sikap saya,” kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Mendengarkan hal itu, Eddy yang sudah berada di podium membela diri. “Sebelum Pak BW meninggalkan tempat…,” kata dia.

Ketua MK Suhartoyo menyela. “Sudah gapapa Pak Eddy, itu kan hak beliau,” kata dia.

“Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi pembunuhan karakter, karena begitu dikatakan saudara Bambang, pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya. Saya ingin katakan bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh,” kata Eddy.

Eddy mengatakan statusnya sebagai tersangka di KPK sudah gugur. Dia sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. Eddy menyerang balik BW soal penetapan tersangka.

“Jadi saya berbeda dengan saudara BW yang saat ditetapkan jadi tersangka dia tidak challenge, tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung untuk menerbitkan deponering,” kata dia.

Di awal sidang, BW memang sudah menyatakan keberatan dengan keberadaan pakar hukum dari UGM itu. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini.

“Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata BW.

BW mengatakan seseorang yang menjadi tersangka, terlebih di kasus korupsi sebaiknya dibebaskan dari menjadi seorang ahli. Dia mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menghormati persidangan.

“Seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli,” kata dia.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *