Berita Medan

Dua Orang Pemuda Diamankan Polsek Gebang, Diduga Terlibat Curanmor

Indodax


[ad_1]

Ket foto : Dua orang pemuda diamankan Polsek Gebang diduga terlibat curanmor (foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Kepolisian Sektor Gebang Polres Langkat mengamankan terhadap 2 (dua) orang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor),Sabtu (29/9) pukul 01.00 wib.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan karena keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/38/IX/2018/SU/LKT/Sek-Gebang, tanggal 29 September 2018.

Kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 18 september 2018 sekira pukul 12.15 wib,dan baru dilaporkan korbannya ke Mapolsek Gebang pada hari Sabtu tanggal 29 september 2018 pukul 01.00 wib,dengan telebih dahulu korban mencari keberadaan sepeda motor miliknya keberbagai tempat.

Dalam perkara tindak pidana pencurian tersebut,petugas Kepolisian Sektor Gebang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu Anto (42) penduduj Khatib Darus Kel.Pekan Gebang Kec.Gebang Kab.Langkat,saksi berikutnya atas nama Muhammad Efendi (28) penduduk Dusun IV Desa Pasar Rawa Kec.Gebang Kab. Langkat.

Setelah menerima laporan dari korbannya dan memeriksa saksi-saksi,petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian itu atas nama Mahmud Ayafrizal Alias Nut (20) penduduk Alur Hitam Desa Securai Selatan Kec.Babalan,dan Muhammad Yakup (22) penduduk Dusun IV Bukit Salak Desa Pasiran Kec.Gebang.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka,petugas Polsek Gebang juga berhasil mengamankan 1(satu) lembar STNK atas nama Didin,1 (satu) lembar BPKB atas nama Didin,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol BK 6587 PAL,yang diduga digunakan kedua pemuda itu saat melakukan pencurian.

Informasi yang diterima Wikimedan kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor yang dialami korbannya atas nama Sudi Sukadi (26) penduduk Dusun IV Desa Pasar Rawa Kec.Gebang Kab.Langkat dan akibat kehilangan sepeda motornya itu,korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Dilansir Wikimedan kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 18 september 2018 sekira pukul 10.00 wib di Dusun IV Parit IX Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab.

Langkat.Sesuai keterangan korban dan saksi-saksi dihadapan petugas Kepolisian Sektor Gebang,terungkap bahwasanya kedua tersangka telah mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BK 5984 PAE.Yang diparkirkan korban dipinggir jalan tepatnya di Dusun IV Parit IX Desa Pasar Rawa Kec.Gebang dan dalam keadaan stang terkunci. Adapun alat yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan kunci palsu.

Setelah korban membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Gebang dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi diketahui pelakunya kedua orang tersebut diatas dan selanjutnya petugas dari Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Saat diintrogasi petugas Polsek Gebang, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.Dan kedua tersangka telah menjual barang hasil curiannya kedaerah Tanjung Pura.

Untuk pengembangan kasusnya,kedua tersangka terpaksa meringkuk disel tahanan polisi Sektor Gebang,sedangkan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tersebut dalam proses pencarian petugas Polsek Gebang.(Abdul Halil)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *