Berita Nasional

Ditjen Imigrasi: Lee Jong Suk Terbukti Salahgunakan Izin Imigrasi

Indodax







Wikimedan – Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfrmasi bahwa aktor Korea, Lee Jong Suk tertahan di imigrasi karena terbukti menyalahgunakan perizinan keimigrasian.





Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata mengatakan, hal tersbeut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Imigrasi Jakarta Selatan.





“Hasil pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan, Mr. Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Malam ini dideportasi kembali ke negaranya sekitar pukul 21.00 menggunakan Korean Air,” ujar Teodorus kepada Wikimedan, Senin (5/11).


Ditjen Imigrasi: Lee Jong Suk Terbukti Salahgunakan Izin Imigrasi

Postingan Lee Jong Suk di Instagram yang telah dihapus (Instagram/jongsuk0206)





Adapun penyalahgunaan yang dimaksud adalah Lee Jong Suk terbukti menggunakan visa on arrival, tetapi ia melakukan kegiatan show business. Ia menjelaskan, Lee Jong Suk beserta timnya tiba di Indonesia pada Jumat (2/11) dengan visa on arrival, kemudian ia melakukan kegiatannya berupa fan meeting pada Sabtu (3/11).





“Kemudian oleh Imigrasi Jakarta Selatan dipanggil dan diperiksa. Keputusannya penyalahgunaan izin keimigrasian. Senin malam dideportasi,” ujarnya.





Setidaknya ada 13 orang berkewarganegaraan Korea, termasuk aktor drama W ini yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian ini. Atas kejadian ini, Lee Jong Suk dan rombongan juga memahami, terutama menyangkut hukum di Indonesia ini setelah dijelaskan.






“Mereka paham betul. Artinya tentunya tiap orang yang berangkat ke negara lain kan wajib mempelajari hukum setempat. Harusnya itu mereka bisa tanyakan dahulu di kedutaan kami di Korea,” katanya.






Lee Jong Suk sendiri menggelar fan meeting bertajuk Crank Up pada Sabtu (3/11) di Kota Kasablanka, Jakarta, dipromotori oleh yes24 Ent. Pihak yes24 Ent sendiri yang bertanggung jawab mengurus dan mengundang sang aktor selama di Jakarta, hingga saat ini belum berkomentar terkait kejadian tersebut.





Pasalnya, dikabarkan bahwa penyebab ditahannya Lee Jong Suk beserta rombongannya jugs terkait dengan keuntungan yang didapatkan promotor jauh di bawah harapan. Namun hal tersebut dikatakan oleh pihak imigrasi tidak terkait dengan hubungan keimigrasian yang dilanggar Lee Jong Suk dan rombongannya.





“Untuk hal itu imigrasi tidak ada hubungannya. Hanya terkait perizinan keimigrasian orang asing saja,” pungkasnya.





Sebelumnya, aktor berusia 30 tahun itu mengunggah sebuah foto ketika berada di bandara Soetta dan menyatakan bahwa ia tertahan di sana pada Senin (5/11). Hal tersebut karena paspor miliknya dan milik para stafnya berada di tangan promotor yes24 dan belum dikembalikan.





(dmp/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/infotainment/05/11/2018/ditjen-imigrasi-lee-jong-suk-terbukti-salahgunakan-izin-imigrasi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *