Dana Hibah Dewan Pendidikan, Amsakar: Sudah Sesuai Ketentuan
[ad_1]
Wikimedan – Pembahasan terkait dana hibah Dewan Pendidikan Kota Batam, mulai menemui titik terang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (21/9).
Pembahasan dana hibah itu memang sempat menjadi perdebatan. Karena, dana hibah itu sebelumnya tidak melalui pembahasan di DPRD Kota Batam.
“Proses yang dilalui sehingga dana hibah, khususnya untuk Dewan Pendidikan ini bisa masuk dalam APBD 2018, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.
Namun, Amsakar mengungkapkan, dirinya sedikit menyayangkan adanya komentar yang menyudutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam terkait dana hibah ini. Perihal tudingan tidak adanya pembahasan, Amsakar menegaskan, untuk bansos itu memang tidak dibahas.
“Sistem anggaran kita memang seperti itu, bansos (Bantuan Sosial) untuk beasiswa, pembangunan masjid, dan lain-lain itu memang ada posting, cuma apakah mereka membahas satu demi satu proposal yang masuk? tanyakan ke mereka, pengakuannya sampai hari ini tidak dibahas,” kata Amsakar menjelaskan.
Senada dengan Amsakar, Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam, Sudirman Dianto menjelaskan, pada prosesnya mereka telah menjalani tahapan mulai dari pengajuan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, selanjutnya Disdik merekomendasikan pengajuan tersebut ke tim anggaran Pemkot Batam, hingga akhirnya masuk ke APBD 2018.
“Kita lembaga yang dibenarkan melalui peraturan pemerintah, sumber dananya dari pemerintah. Proseanya ya kita ajukan permohonan, terkait besarannya kembali ke pemerintah, kami mengajukan sesuai kebutuhan,” kata Sudirman menanggapi.
Sementara itu, Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menjelaskan bahwa memang tidak ada pembahasan terkait dana hibah Dewan Pendidikan ini. Hal ini karena memang proposal terkait dana hibah Dewan Pendidikan tidak sampai ke Komisi IV.
Udin yang juga anggota tim Badan Anggaran (Banggar), juga menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan terkait proposal hibah Dewan Pendidikan. “Kalau diserahkan ke komisi (Komisi IV) saya pasti tahu, itu tidak ada. Itu (dana hibah Dewan Pendidikan) dari kesra langsung,” jelas Udin.
Sebelumnya diberitakan, dana hibah ini datang tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako. Berdasarkan Perwako No.17 tahun 2017, bahwa pemberian dana hibah harus melalui Organisasi Perangkat Dinas (OPD) terkait, dalam hal ini Disdik Kota Batam. Proposal yang disampaikan melalui Disdik ini kemudian akan dibahas di komisi IV DPRD Kota Batam.
Kenyataan yang terjadi, Komisi IV DPRD Kota Batam justru baru mengetahui adanya dana hibah untuk Dewan Pendidikan sebesar Rp1,2 miliar, saat sebelum penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBDP Kota Batam 2018.
(bbi/JPC)
[ad_2]