Cerita Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Rp 650 Juta
Wikimedan.com – Cerita Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Rp 650 Juta. Belum lama ini, terdapat modus investasi yang menjerat ratusan mahasiswa di Bogor. Ratusan mahasiswa IPB tertipu hingga terjerat utang pinjol ratusan juta rupiah.
Untuk legal, Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan hanya beraktivitas dengan platform legal baik investasi maupun meminjam lewat pinjaman online (pinjol) legal. Tongam menjelaskan saat ini hanya ada 102 pinjol resmi di Indonesia dan mendorong masyarakat hanya meminjam di layanan legal.
“Yang berizin di OJK ada 102 pinjol bisa dilihat di web OJK. Hanya akses 102 pinjol. Masyarakat menjadi korban mengenai investasi bisa mengadu ke SWI melalui email,” kata Tongam, dalam konferensi pers online, Senin (19/12/2022).
Selain itu soal logis, dia menjelaskan ciri dari layanan investasi ilegal akan menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Jadi masyarakat perlu memahami soal investasi itu dan berhati-hati.
Menurut Tongam, sebelum melakukan kegiatan investasi dan meminjam di layanan pinjol harus mengecek beberapa hal. Mulai dari izin produk, hukum, serta imbal hasil yang ditawarkan.
“Mengimbau masyarakat berhati-hati selalu memahami berinvestasi dan masyarakat berinvestasi memahami risiko,” kata Tongam.
Sebagai informasi kasus penipuan di Bogor dan menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor mendapatkan keringanan dari sejumlah platform fintech. Berdasarkan keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan, ada 121 orang dengan 197 pinjaman yang mendapatkan keringanan.
Tagihan peminjamannya mencapai Rp 650,19 juta, dengan tertinggi Rp 16,09 juta. Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu.
Ada 4 platform yang digunakan untuk meminjam online yaitu Akulaku, Kredivo serta dua perusahaan di bawah grup Shopee yaitu Spaylater dan Spinjam.
Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.
Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari setiap perusahaan/ platform. OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.
Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.
Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.
Dari temuan SWI, jumlah korban penipuan berkedok investasi di lingkungan Bogor sebanyak 317 orang termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.