Berita : Eks Panglima GAM: Irwandi Selalu Melarang Kami Minta Uang ke Pengusaha
Wikimedan – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3). Dalam sidang ini, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah 4 Aceh Timur, Angga dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Angga mengaku memang kerap meminta uang kepada pengusaha, khususnya kontraktor. Biasanya ia dan bawahannya akan meminta jatah sebagai subkontraktor, tapi sering kali itu tidak disanggupi. Sebagai gantinya mereka akan menerima uang.
“Kita ambil uangnya, kita kumpulkan untuk kebutuhan kita semua,” kata Angga.
Angga menjelaskan, hal itu dilakukan sebab pemerintah Indonesia tidak memberikan bantuan apapun kepada bekas kombatan GAM, itu terjadi setelah perjanjian damai Helsinki. Padahal, lanjutnya, pemerintah telah berjanji akan menjamin kesejahteraan para bekas kombatan pasca perjanjian damai.
Lebih lanjut, Angga menerangkan, Irwandi dalam kunjungannya ke daerah selalu menganjurkan kepada mantan kombatan GAM untuk tidak lagi meminta uang kepada pengusaha. Hal itu dinilai akan merusak perdamaian di Aceh.
“Beliau ini selalu mengarahkan kami, jangan [meminta], hentikan apapun bentuk yang menganggu perdamaian. Mari kita bangun Aceh itu dengan baik, apalun kekurangannya, tetap sabar dulu,” kata Angga.
Selain itu, ia pun menyebut Irwandi Yusuf banyak membantu anak yatim dan kaum dhuafa selama menjabat menjadi gubernur. Hal itulah yang dirasa mengurangi beban para bekas kombatan GAM.
“Beribu anak yatim dapat haknya. Kaum duafa juga dapat walaupun belum semuanya. Tapi (pemenuhan) hak anak yatim itu sudah mengurangi beban kami,” jelasnya.
Diketahui, dalam perkara ini Irwandi didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.
Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.
Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.