Begini Alasan Habib Bahar Tidak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Wikimedan – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, semalam. Kendati demikian, dia masih diperbolehkan untuk pulang alias tidak ditahan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Djantono mengatakan, tidak ditahannya Bahar menjadi kewenangan penyidik. Namun setidaknya ada dua faktor seorang tersangka ditahan atau tidak dilakukan penahanan.
“Dasar penahanan itu kan ada dua, kalau penyidik melihat dia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, langsung ditahan,” kata dia di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).
Namun yang pasti, semua dilakukan sesuai prosedur. Soal apakah Bahar akan dipanggil kembali, menurutnya hal itu mungkin saja selama penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar sepakat bahwa tidak ditahannya Bahar menjadi kewenangan objektif dari penyidik. Polisi katanya meyakini kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan kooperatif.
Selama pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam, penyidik pun bersikap baik terhadap Bahar. “Profesional dan sangat baik,” kata Yanuar di Gedung Bareskrim, semalam.
Begitu pula Bahar yang kooperatif dengan perbuatannya itu. Tak ada respon ketika dia ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak ada respon yang bagaimana-bagaimana. Karena kooperatif dan bersedia bertanggung jawab dengan perbuatannya,” beber Yanuar.
Untuk itu, pihaknya berharap agar tidak ada penahanan terhadap Bahar. “Mudah-mudahan enggak. Insyaallah nggak (ditahan),” pungkas Yanuar.
(dna/JPC)
Kategori : Berita Nasional