Begini Akibatnya Jika Tidak Menuruti Kebijakan Baru WhatsApp!

Pasang Iklan Disini

Jakarta, Wikimedan – Setelah polemik panjang kebijakan privasi baru WhatsApp di awal tahun mereda, secara berlahan platform pesan singkat sejuta umat itu kembali mengajak pengguna untuk mematuhi persyaratannya tersebut.

Apabila tidak menyetujui sebelum 15 Mei, lagi-lagi Anda tidak dapat membaca atau mengirim pesan dari WhatsApp. Pengguna hanya bisa menerima panggilan atau pemberitahuan aplikasi. Kemudian kebijakan mengenai pengguna tidak aktif juga mulai diberlakukan setelah tanggal tersebut, berdasarkan laman FAQ WhatsApp, setiap akun yang tidak aktif akan dihapus setelah 120 hari.

Polemik soal kebijakan baru ini menjadi persoalan panjang yang harus dihadapi pengguna, yang tak dipungkiri sangat besar di Indonesia. Berdasarkan data Digital Report 2019 dari We Are Social dan Hootsuite, tercatat 83 persen pengguna internet di Indonesia merupakan pengguna WhatsApp.

Merespon hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pemenuhan hak pengguna harus dilakukan dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi. “Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” tuturnya dalam keteranganya.

Baca juga: Polemik WhatsApp, Pengamat: Pemerintah Perlu Hadirkan Email, Chat Dan Medsos Asli Indonesia

Menurut Dedy, Kominfo juga telah mendorong WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.

“Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tegasnya.

Mengutip Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Jubir Kementerian Kominfo itu memaparkan pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

Baca juga: Hadang Kebijakan Baru WhatsApp, Melumat Data Pribadi Pengguna

“Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE,” ungkap Dedy.

Kemudian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga menjabarkan hak-hak (penguna) yang turut diperkuat, “melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi,” lanjutnya.

Baca juga: Komisi 1 DPR: Perkuat Marwah UU PDP, Perlu Hadirkan Pengawas Independen

Terkait perlindungan data pribadi, pemerintah juga sedang dalam upaya penyelesaian RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Agar hak-hak pengguna selaku pemilik data menjadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin kedepan.

Kebijakan WhatsApp soal berbagi data ke Facebook ini dilontarkan beberapa bulan lalu. Banyak pengguna yang protes lantaran WhatsApp mengancam bakal menghapus akun jika pengguna tidak menyetujui kebijakan ini.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *