Berita Nasional

Bawa Bom untuk Menangkap Ikan, 8 Nelayan Asal Tapanuli Tengah Dibekuk

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Praktik illegal fishing masih marak. Buktinya, personel Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut meringkus delapan nelayan yang kedapatan membawa bahan peledak di tengah laut. 





Para nelayan itu menangkap ikan di perairan Pulau Tungkus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Mereka diringkus di atas KM Cahaya Abadi bermuatan 8 Gross Ton (GT). 





Delapan orang nelayan yang ditangkap tersebut yakni W selaku nakhoda; dan para  ABK masing, masing berinisial HE, AW, SA, TH, HM, RH dan DS. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah. “Mereka ditangkap dinihari tadi,” kata Dirpolair Polda Sumut Kombespol Yosi Muhamartha, Kamis (11/10)





Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Dermaga PPN Sibolga. “Praktik pengeboman ikan di laut bukan saja merusak lingkungan hidup sekitar.Tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian  anggota tubuh, seperti tangan dan kaki bunting. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia karena ledakan,” papar Yosi.





Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit kapal ikan Km Cahaya Abadi No.  374 / S 69 bermesin mitsubishi 6 silinder, 1  unit sampan tanpa mesin, 1  unit GPS merk Garmin,  1 Sonar merk Garmin.





Selain itu, Dokumen kapal , 1 unit kompresor, 3   gulung selang angin , 4 buah movis selam ,  4  buah masker selam, 100 buah botol kaca,  1  goni potasium 25 Kg,  100 butir kep sumbu peledak, 3 kaleng cat warna perak @ 1 Kg,  2  ball korek api kayu,  2 bungkus Sio,  1 buah teropong,  1  set tangguk ikan dan  5  buah fiber ikan ukuran @ 800 Kg.






 






 





(pra/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *