Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Polisi

Pasang Iklan Disini

[ad_1]








WikimedanPenyidik dari Polda Jawa Timur secara resmi mencekal musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani ke luar negeri. Hal ini setelah ayah dari Al, El, dan Dul itu mangkir dari pemanggilan penyidik.







Ahmad Dhani dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu (21/10).







Dia mengungkapkan alasan pencekalan tersebut. Menurut dia, pencekalan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. “Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda,” ujar Dedi.







Sebelumnya, Ahmad Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Belum ada penahanan dalam kasus tersebut. Namun polisi telah mengajukan permohonan cekal bepergian ke luar negeri.  Rencananya, Dhani akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang. Jika tidak hadir, polisi akan menjemput paksa.







Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.







Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.








Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot. 








“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ucap Dhani dalam video itu.







(dna/JPC)




[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *