Ace Senang Kalau Amien Bongkar Kasus Korupsi, Biar Dapat Rp 200 Juta
[ad_1]
Wikimedan – Masyarakat pelapor dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi mendapat penghargaan dari pemerintah. Dalam regulasi teranyar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, pelapor bisa mendapatkan premi (hadiah) hingga Rp 200 juta, dan atau Rp 10 juta maksimal untuk kasus suap.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan, dikeluarkannya regulasi tersebut merupakan bukti bahwa pemerintahan Jokowi komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Sehingga, singgung Ace, apabila Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais ingin membongkar kasus korupsi, Ace sangat mendukung.
“Nanti laporan itu kan nantinya dapat imbalan Rp 200 juta,” ujar Ace di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Rabu (10/10).
Lebih lanjut Ace menuturkan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintahan Jokowi membuka seluas-luasnya peran serta masyarakat. Partisipasi dari masyarakat ini bisa dilakukan dalam bentuk laporan ke penegak hukum.
“Yang jelas dilakukan Jokowi dengan mengeluarkan PP itu adalah sebuah komitmen dari Jokowi terkait upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mengatakan akan membuat kejutan dengan mengungkapkan kasus korupsi dan penegakan hukum. Namun, dia tak menjelaskan kasus apa yang akan diungkap.
Amien hanya mengatakan, fakta itu akan menarik perhatian. Mantan Ketua MPR ini mengatakan, kasus besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 permil dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) itu paling banyak Rp 200 juta.
Sementara untuk pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya dugaan perkara suap juga akan mendapat apresiasi dengan besaran premi paling banyak Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (3). Besaran premi yang diberikan pemerintah sebagaimana yang dimaksud Pasal 17 Ayat (3) tersebut paling banyak Rp10 juta.
(gwn/JPC)
[ad_2]