171 Perusahaan Disanksi Karena Terlibat Karhutla
[ad_1]
Wikimedan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memperkarakan perusahaan-perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejak 2015 sudah ada 171 korporasi yang dikenai sanksi administratif.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, ada sebelas korporasi digugat perdata. Lima di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan nilai pertanggungjawaban korporasi senilai Rp 1,4 triliun. “Sedangkan 12 kasus lainnya diproses pidana oleh penyidik KLHK,” katanya kemarin (8/10).
Menurut dia, penegakan hukum karhutla menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Hal tersebut membawa hasil positif untuk mencegah meluasnya karhutla. Tiga tahun terakhir terjadi penurunan titik panas (hot spot) secara signifikan berdasar satelit NOAA. Penurunannya mencapai 95 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Karhutla kembali terjadi di lahan perkebunan Kota Palangka Raya (RIDUAN/KALTENG POS/Jawa Pos Group)
(tau/c10/agm)
[ad_2]