Pemindahan Makam di TPU Kumpi Jadi Ajang Silaturahmi
[ad_1]
Wikimedan – Pemindahan makam di TPU Kumpi Saribah, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat menjadi ajang silaturahmi warga. Bahkan beberapa warga bisa bertemu anggota keluarganya yang sudah belasan tahun tidak bertemu.
Rohmat, 45, mengatakan tidak keberatan dengan adanya pemindahan makam orang tuanya di TPU Kumpi Saribah. Justru dengan adanya pemindahan ini dirinya bisa bertemu dengan keluarga besarnya.
“Saya tidak masalah ada pemindahan ini, karena juga untuk kepentingan pembangunan. Ini malah bisa ketemu sama saudara yang belasan tahun ngga pernah ketemu,” kata Rohmat, saat ditemui Wikimedan di lokasi, Minggu (23/9).
Selain itu, dirinya juga bisa mengetahui bahwa yang selama ini dianggap teman ternyata adalah saudara jauhnya. “Ada juga yang selama ini saya pikir cuma temen saja, ternyata di sini baru tahu kalau kami malah saudaraan,” ujar dia.
Menurut Rohmat, dalam satu hari ada 25-50 makam yang dipindahkan. Lokasi makam yang baru hanya berjarak 50 meter dari lokasi semula. Dirinya memilih ikut dengan panitia untuk pemindahan makam orang tuanya.
“Saya ikut sama panitia saja, karena sudah paham dengan cara pemindahan dan sudah ada ustadnya. Kalau sendiri takutnya malah ngga sesuai aturan,” ucapnya.
Sebelumnya lantaran terkena proyek Tol Depok-Antasari (Desari), ratusan makam yang ada di TPU Kumpi Saribah Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat harus dipindahkan. Total ada 525 makam yang harus dipindahkan dalam jangka waktu satu bulan.
Namun hingga saat ini proses pemindahan baru selesai 280 jenazah. Pihak panitia pembongkaran makam diminta untuk segera menyelesaikannya. Meskipun demikian, salah satu koordinator panitia pembongkaran, Victor menjamin semua jenazah akan dipindah meski pihak keluarga pemilik makam tidak mendapat informasi pemindahan makam.
“Data (jenazah) ada. Kalau pun sulit dihubungi tetap dipindah. Atas nama siapa, kemudian bin Fulan atau bin Adam,” ujarnya kepada Wikimedan saat di lokasi TPU Kumpi, Sabtu (22/9).
(ern/JPC)
[ad_2]