Berita Nasional

Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Indodax


Wikimedan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi resmi menyandang status tersangka. Ahmad diduga menyuap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.

Hanya saja, hingga kini Ahmad belum ditahan. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaidtan mengaku pihaknya belum melakukan penahanan, termasuk pada Lasito, lantaran masih perlu melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi.

“Untuk tersangka yang ditetapkan yaitu AM (Ahmad Marzuqi) dan LAS (Lasito) belum ditahan karena sekarang tim kita masih ada di lapangan sekarang, masih ada di Semarang, masih dilakukan secara maraton pemeriksaan,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

“Kemungkinan setelah itu baru mengarah pada tersangka,” imbuhnya.

Basaria sudah meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar memberikan pegawasan terhadap hakim. Karena, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang perlu dibenahi.

“Dengan adanya pengawas pun masih ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk pribadi ataupun kelompoknya,” jelas dia.

Basaria menegaskan jika KPK sudah mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara. Di antaranya pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, hingga sistem informasi pengadilan.

“Selain itu, ada juga pola pengawasan di pengadilan, beban kerja Panitera dan Hakim. Rekomendasi tersebut lahir dari proses Kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung sebelumnya,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Ahmad diduga memberi suap pada Lasito agar lepas dari status tersangka melalui praperadilan. Ahmad, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), mengajukan praperadilan yang dipegang Lasito.

Untuk memuluskan niatnya, agar terbebas dari status tersangka itu, maka Ahmad menyuap Lasito.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *