Untuk Dapatkan Gaji, 600 Juru Parkir di Kota Batam Harus Ikut Seleksi
[ad_1]
BATAM, Wikimedan | Tahun 2019 mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan memberi gaji juru parkir (jukir) sebanyak Rp 3,2 juta setiap bulannya.
Dishub telah mengajukan anggaran sekitar Rp 1,92 miliar untuk 600 jukir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.
“Untuk mendapatkan 600 jukir ini, kita akan melakukan penyeleksian. Karena pada dasarnya jumlah jukir lebih kurang kisaran 600 orang,” ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Alexander Banik, Minggu (21/10/2018).
Memang, kata Alex, ada beberapa titik yang memiliki jukir lebih dari 1 orang. Oleh sebab itu, Dishub wajib melakukan penyeleksian.
Diakuinya, untuk teknis penyeleksian akan dilakukan secara teori dan praktek langsung di Kantor Dishub Batam Center. Perihal kriterianya seperti apa, Dishub belum menentukan spesifikasinya.
“Untuk kriteria kita belum rumuskan. Kemungkinan dalam waktu dekat kita segera rumuskan,” tegasnya.
Alex menegaskan Dishub tidak akan melakukan rekrutment jukir lagi. Pihaknya akan memperioritaskan jukir yang telah terdaftar di Dishub saat ini. Pasalnya untuk menjadi jukir tidak memerlukan keahlian yang khusus.
“Jukir ini pun nantinya langsung dibawah Dishub instansinya. Jadi tak ada pihak ketiga,” tegas Alex.
Sebelumnya Kepala Dishub Kota Batam Rustam Efendi mengatakan para jukir ini nantinya akan ditempatkan di titik parkir berlangganan atau pengelola parkir yang sudah menerapkan sistem online.
Dalam sistem pengawasan kedepannya akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Kejaksaan, TNI, kepolisian dan instansi lainnya sekaligus menghilangkan jukir ilegal.
“Kita beri gaji ini tujuannya baik. Supaya lebih efektif dan lebih baik dalam mengontrol ke depan. Gaji 3,2 juta per orang. Kita berharap ada perbaikan ke depannya dan terus kita benahi,” ujar Rustam.(Indralis)
[ad_2]