Warga Tembilahan Salut dan Acungkan Jempol, Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman Beserta Tim Narkoba Polresta Barelang Berhasil Bekuk Tiga Bandar Sabu Sebanyak 110,32 Gram

BATAM Wikimedan | Cukup gesit dan salut warga Tembilahan acungkan jempol atas keberhasilan Kasat Satresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SIK beserta Ipda Mega Satriatama (Kanit II) yang berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang meresahkan warga sebagai pelaku tindak pidana (TP) Narkotika yang diduga jenis sabu.
Pada hari rabu tanggal 10 Juni 2020, pukul 22.30 WIB “Tim mengamankan pelaku tepatnya di Hotel New star kamar no 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Kemudian kos-kosan kamar no. 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam. Desa Terusan Beringin Jaya kecamatan Pelangeran, Tembilahan Kabupaten Indragili Hilir Riau,”terang Kasat resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman,SIK, Sabtu (13/6/2020).
Dalam keterangan rilisnya. Menurut Kompol Abdul Rahman, tersangka bernama Elvin, Laki-laki lahir di Batam, 01 maret 1994, 25 tahun, pendidik SMP (tidak tamat), tinggal Kavling Seraya no 48, Kecamatan Lubuk Baja, Batam (TKP 1) “Tersangka kedua bernama Muhammad Raffi Bin Abdul Wahab, seorang laki-laki, lahir di Teluk Lanjut (Inhil), 05 April 1992, 28 tahun, pekerjaan tidak ada, SMA (Tidak Tamat), tinggal di kos-kosan kamar no. 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (TKP 2),”ucapnya.
Lanjut, Kasat, tersangka ketiga, yakni Hamdi Bin Aziz, Laki-laki, lahir di Pulau Kijang (Tembilahan) 05 april 1988, 33 tahun, agama Islam, pekerjaanPetani, SD (Tamat), Desa Terusan Beringin Jaya kec. Pelangeran, Tembilahan Kab. INDRAGILI HILIR (Riau). (TKP 3) “Sedangkan untuk Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 (lima) paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.3 Gram.
Barang bukti tersangka kedua, 1 (Satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 110.32 Gram,”jelas Kasat. Sementara untuk barang bukti tersangka ketiga, berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram.
Kasatresnarkoba menjelaskan kronologis kejadian yakni pada hari Rabu, tanggal 10-06-2020 personil Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang membawa / memiliki narkotika jenis sabu di Hotel New star kamar no 202, Sei. Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, an. Elvin dengan (BB) sabu 5,3 gram yang diperoleh dari tersangka Muhamad Raffi. “Pukul 23:30 wib dikembangkan dan diamankan an. Muhamad Rafii di Tkp 2 dengan BB narkotika jenis sabu seberat 110,32 Gram,”kata Kasatresnarkoba.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap atas nama Muhamad Rafii diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari AN. Hamdi yang tinggal di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir (Riau). “Pada hari kamis pukul 03.00 wib team berangkat ke tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 wib langsung mengamankan AN. Hamdi dan menyita BB bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gr (7.6kg) yngg ditanam didalam tanah disekitar rumah yg bersangkutan.
Selanjutnya, Pukul 10.00 wib team kembali ke Batam dalam keadaan aman dan terkendali. Sementara untuk total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka adalah 7.794 gram atau 7,79 Kg. (r/Indralis)