Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar, SE, MM: Proses Hukum Harus Mengedepankan Keadilan

MEDAN Ketikberita.com | Proses hukum harus mengedepankan keadilan, bukan melihat dari sisi kedekatan. Jadi, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, maka mereka harus berhadapan dengan hukum.
DPRD Sumut melalui Komisi A akan menindaklanjuti pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum keluarga Justin Surbakti terkait masih bebasnya 12 pelaku pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio yang dilakukan di kawasan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang belum lama ini. Sedangkan tiga pelaku saat ini sedang dalam proses hukum.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar, SE, MM saat menerima keluarga korban Justin Surbakti bersama kuasa hukum Daniel Simbolon, SH di ruang rapat Komisi A, Rabu, (22/5).
Brilian Moktar poliltisi Partai PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan korban Justin Surbakti alias Pio telah dijadikan tersangka.. Kenapa bisa begitu dan apa sebenarnya motif pengeroyokan tersebut. “Itu yang perlu dipertanyakan dan diselidiki.
“Masalah ini juga akan diajukan kepada Bamus DPRD Sumut dan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A bulan Juni 2019 mendatang yang nantinya akan diundang kedua belah pihak yang berseteru serta instansi Kepolisian,” kata Brilian Moktar.
Sementara Daniel Simbolon selaku Kuasa Hukum Justin Surbakti, selain menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar, SE, MM yang telah menerima pengaduan, juga mengharapkan agar 12 pelaku tindak pidana itu diproses secara hukum.
Sejauh ini pihaknya juga sudah mengadukan perihal pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio yang mengakibatkan lengannya putus dan kini sudah disambung kembali di salah satu rumah sakit Medan. Namun keluarga korban saat ini masih karena 12 pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di kawasan Pancur Batu.
“Itu makanya kami mengadukan masalah ini sekaligus meminta perllindungan hukum kepada Komisi A DPRD Sumut agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya hal yang sama juga telah kami lakukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena dalam kasus hukum pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio telah terjadi dugaan intervensi dan keberpihakan aparat hukum,” ucap Daniel Simbolon
Bahkan, lanjut Danil Simbolon, pihaknya telah mempertanyakan jaksa yang tidak menghadirkan rekaman CCTV yang merupakan bukti kuat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan Juslin Surbakti alias Pio. Namun oleh Jaksa tersebut hanya menyebutkan hal itu tanyakan saja kepada pihak Kepolisian. (er)