Waduh! Siap-siap Data Kependudukan Diblokir Jika Tak Rekam E-KTP
Wikimedan – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang mengimbau warga segera melakukan perekaman KTP berbasis elektronik (e-KTP). Sebab jika tak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, data kependudukan akan dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional II di Semarang, September lalu. Keputusan ini diambil lantaran ada sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non-pemilih pemula yang belum melakukan perekaman secara nasional.
Diperkirakan, jumlahnya sekitar enam juta orang. Selain langkah penonaktifan, data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali jika sudah melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang Yuliatinur menjelaskan, sesuai database Disdukcapil, wajib e-KTP sebanyak 122.907 jiwa, yang sudah rekaman 121.448 jiwa, dan yang belum melakukan perekaman adalah 1.459 jiwa.
“Batas waktu perekeman diberikan 31 Desember nanti, bila tidak melakukan, langsung diblokir,” ungkapnya dikutip dari Bontang Post (Jawa Pos Group), Sabtu (15/12).
Yuliatinur menuturkan, terkait hal itu pihaknya sudah bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan agar menyisir warga yang belum melakukan perekaman. Hasilnya, banyak warga yang pindah ke luar kota dan sudah meninggal tetapi tidak melapor.
Pun demikian, masih ada juga warga yang belum sadar untuk melakukan perekaman.
“Akan susah mengurus pelayanan publik bila mereka tidak merekam atau memiliki e-KTP,” tegasnya.
Yuliatinur menambahkan, data mereka yang terblokir bisa kembali terbuka apabila nantinya melakukan perekaman e-KTP. Sejatinya data tersebut akan dibuka langsung oleh Kementerian Kemendagri.
Dalam hal ini, pihaknya pun gencar melakukan sistem jemput bola hingga ke daerah pesisir, serta memasang iklan melalui pemasangan spanduk agar mereka dapat mengetahui informasi tersebut.
“Kami harapkan juga kesadaran mereka untuk bisa datang langsung ke kecamatan atau Disdukcapil untuk melakukan perekaman,” pungkasnya.
(jpg/est/JPC)
Kategori : Berita Nasional