Wadah Pegawai Gugat Aturan Rotasi Pejabat di KPK

Pasang Iklan Disini

[ad_1]






Wikimedan – Gejolak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mereda. Ya, setelah sejumlah pegawai KPK menggugat pimpinannya ke PTUN, terkait kebijakan rotasi 14 pejabat komisi antirasuah, kini gliran Wadah Pegawai (WP) KPK.





Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengatakan rotasi yang dilakukan pimpinan KPK terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, rotasi tersebut tak sejalan dengan peraturan yang selama ini ada, yakni dengan melibatkan Biro Hukum.






Pasalnya, kebijakan rotasi hanya menggunakan payung hukum pimpinan. Maka dari itu WP menggugat beleid tersebut.





“Yakni (berdasar) Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Aturan ini yang kami gugat,” ujarnya pada awak media, Jumat (21/9).





“Tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK, terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan,” tambahnya.





Kemudian, sebut Yudi dari sisi materil, isi keputusan pimpinan perihal rotasi mensyaratkan sebuah proses mutasi dapat dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan. Serta persetujuan rapat pimpinan.






Padahal, semestinya dilakukan berdasarkan mekanisme alih tugas atau misalnya pegawai tersebut mendapatkan sanksi pelanggaran berat, baru ada proses mutasi.






“Selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat,” imbuhnya.





Mekanisme alih tugas yang dimaksud, terang Yudi, harusnya dilakukan obyektif dengan proses penilaian secara menyeluruh untuk menilai kapasitas pegawai, dan juga untuk sanksi demi menegakkan kode etik bila pegawai melakukan pelanggaran berat.





“Proses tersebut sesuai dengan Undang Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya. Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK,” tegasnya.





“Keputusan pimpinan ini dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya,” imbuhnya.





Karena hal tersebut, WP mengunggat pimpinan KPK sebagai salah satu jalan yang dipilih, karena dinilai Yudi sudah buntu untuk menemukan jalan keluar. Bahkan, sebelum gugatan pihaknya juga sudah melakukan audiensi berkirim surat elektronik dengan pimpinan.





“Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK,” pungkasnya.





(ipp/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *