Berita Nasional

Unggah Kalimat Anti NKRI, ASN Malang akan Dilaporkan ke Wali Kota

Indodax







Wikimedan Unggahan Facebook seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Bambang Setiono berbuntut panjang. Rencananya, Bambang akan dilaporkan kepada Wali Kota Malang terkait sanksi yang akan diterimanya. 





Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Anita Sukmawati membenarkan bahwa Bambang Setiono merupakan salah satu ASN Pemkot Malang. “Iya, yang bersangkutan memang PNS Pemkot yang bertugas di Disperkim. Saat ini sedang proses klarifikasi ke yang bersangkutan terkait postingan di media sosialnya,” ujar Anita, Selasa (6/11).





Dia menambahkan, setelah melakukan klarifikasi, hasilnya akan dilaporkan ke Wali Kota Malang, inspektorat, dan BKD Kota Malang. Namun, Anita masih belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima Bambang terkait postingan tersebut. 





“Wewenang BKD kami sesuaikan dengan aturan yang ada, yakni PP 53 tahun 2010 tebtang disiplin PNS,” jelasnya.





Anita menerangkan, sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran ada tiga jenis. Yakni mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat berupa pemecatan. “Ada beberapa tahapan tergantung BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya seperti apa. Yang jelas sekarang yang bersangkutan masih aktif bekerja,” ujarnya. 





Sebelumnya, Bambang sempat membuat heboh dunia maya dengan mengunggah beberapa postingan di akun FB pribadinya. Bambang yang saat ini tercatat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Penerangan Jalan Bidang  Penerangan Jalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang itu menuliskan kalimat berbunyi Dasar Negara Indonesia bukanlah Pancasila. Selain itu, dia juga menggunggah postingan yang diduga mengandung unsur kampanye Pilpres. 






Meskipun sempat mengunggah pernyataan permintaan maafnya, Bambang sepertinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Bahkan, Bawaslu sampai turun tangan dalam masalah ini. Apalagi, Bambang merupakan seorang ASN, dimana didalam undang-undang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye.






 





(fis/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/06/11/2018/unggah-kalimat-anti-nkri-asn-malang-akan-dilaporkan-ke-wali-kota

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *