Berita Medan

Tulis Ujar Kebencian di FB, Roria Agustina Siregar Dituntut 6 Bulan Penjara Denda Rp 10 Juta

Indodax


[ad_1]

BATAM Wikimedan | Akibat menulis status, “Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pikir aku gak bosan dengar toak Masjidmu tuh,” di laman Fecebook (FB) nya, terdakwa Roria Agustina Siregar dituntut Jaksa 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.

Oleh Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menuntut terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara,” kata Samuel saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sehingga terdakwa didakwa dengan UU ITE dengan memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama (Islam) di laman facebooknya.

Dalam perkara terdakwa, kata Samuel, bermula saat terdakwa pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8). Terdakwa mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya.

Kemudian terdakwa kesal, dan meluapkan kekesalanya dalam laman facebook setelah mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim.
Itu dipostingnya setelah terdakwa sampai dirumah kos nya di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji.

Bukan hanya itu, dalam perkara terdakwa, ia juga menuliskan nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan, dan terdakwa kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar.

Usai pembacaan tuntutan, dihadapan majelis hakim chandra, terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).
“Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” ujar terdakwa.(Indralis)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *