Tulang Pengedar NarkobaTO Polsek Firdaus ditangkap Lagi Nyantai di Rumah
SERGAI (Sumut) Wikimedan | Satreskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap DA Nst.alias Tulang(48) penduduk Dusun II Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Sabtu (11/01) sekira pukul 09.30 Wib. Pagi di dalam rumah nya Dsn II Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Sergai.
Dari tangan Tulang yang merupakan Target Oprasional(TO) Polsek Firdaus ini:- 4 (empat) helai plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu berat bruto 3,88 Gram.
– 2 (dua) helai plastik klip transparan sedang berisikan kapsul di duga obat kuat.
– 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih.
– 1 (satu) buah pipet yang kecil ujungnya dibentuk runcing.
– 1 (satu) buah pipet besar yg ujungnya runcing.
– 1 (satu) buah karet dot.
– 1 (satu) buah mancis tanpa kepala.
– 1 (satu) helai plastik klip transparan sedang kosong.
– 2 (dua) helai plastik klip transparan kecil kosong.
– 1 (satu) buah kaleng bekas tempat permen mentos warna biru bertulis Mentos.
– Uang tunai sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) buah bong yang telah terakit dengan pipet dan kaca pirex terdapat gumparan/ lekatan narkoba shabu.
– 1 (satu) helai kain sarung warna unggu mitif garis.
Kapolres Sergai AKBP. R. Simatupang SH. MHum melalui Kassubag Humas Iptu. Rizal dalam keterangannya mengatakan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika di Dusun II Desa Firdaus oleh Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek dan diperintahkan Personil Polsek Firdaus melakukan penyelidikan
Dari hasil lidik diketahui lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim beserta 4 personil Reskrim langsung menuju lokasi dan di TKP mendapati TSK sedang tidur- tiduran di atas kasur dengan mengguna kan sarung di ruangan tamu dan langsung diamankan.
Lalu bersama sama kadus II Bapak Suwandi dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kaleng bekas permen mentos di dalam gulungan kain sarung yang di gunakan tersangka yang beisikan plastik 4 (empat) helai klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu, 2 (dua) helai klip transparan berisi kapsul di duga obat kuat, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing.
Dari interogasi awal TSK menerangkan memperoleh barang tersebut dari Jamil warga Kp Baru Kec Tanjung Beringin lalu dilakukan pemancingan dengan menghubungi no hpnya namun tidak aktif
Selanjutnya Kanit Reskrim dan mengamankan Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolsek Firdaus guna di proses lebih lanjut. (AfGans)