Tidak Ada Libur Akhir Tahun Yah

Pasang Iklan Disini

Wikimedan.com – Tidak Ada Libur Akhir Tahun Yah. Pemerintah secara resmi telah meniadakan cuti bersama natal dan tahun baru. Dengan keputusan tersebut, praktis tak ada libur panjang di akhir tahun.

Keputusan tersebut diambil untuk memitigasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi saat perayaan libur panjang. Apalagi, kini muncul varian baru bernama omicron.

Setidaknya, ada beberapa bukti yang menggambarkan bagaimana situasi Covid-19 kerap mengalami kenaikan pada saat periode libur panjang di tahun 2020 maupun 2021.

Pertama, saat libur panjang Idul Fitri 2020 terjadi penambahan 413 – 559 (68-93%) kasus harian baru, dan penambahan 2.889-3.917 kasus mingguan.

Kedua, saat libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020. Pada saat itu terjadi penambahan 1.157-5.477 (37-95%) kasus harian baru dan penambahan 8.096-38.340 kasus mingguan.

Ketiga, saat libur Idul Fitri 2021 terjadi penambahan sebanyak 1.972.46.297 (53-123%) kasus harian baru dan penambahan 13.931-324.207 kasus mingguan.

“Kita semua harus waspada menghadapi libur Nataru mendatang. Kita harus bekerja ekstra keras dan berkolaborasi untuk mencegah kejadian serupa,” kata Satgas Penanganan Covid-19.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia selama periode 20 Desember hingga 2 Januari 2021.

Aturan ini menyebutkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri tersebut.

Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ini juga mengatur secara teknis dari protokol kesehatan sampai larangan cuti. Khusus untuk cuti, dilarang bagi para PNS hingga karyawan swasta.

“Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” jelas Inmendagri tersebut.

Kemudian, dikeluarkan juga himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. “Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.”

Instruksi yang ditujukan pemerintah kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota ini juga berisi tentang peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” tulis Inmendagri tersebut.

Sementara itu, dilakukan juga pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sementara itu, selama periode tersebut pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi. Keputusan tersebut mempertimbangkan munculnya omicron.

“Jadi dilihat sejauh mana nanti akan diantisipasi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V

Dia menjelaskan konsep yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya, ada beberapa pengendalian yang dilakukan.

Untuk pengendalian kendaraan perseorangan, akan diterapkan sistem ganjil genap untuk di wilayah Aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya.

Direncanakan untuk diterapkan pada ruas jalan tol Tangerang – Merak, ruas jalan tol Bogor – Ciawi – Cigombong, Ruas Jalan tol Cikampek – Palimanan – Kanci, dan ruas tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi pada tanggal 20 Desember – 2 Januari 2022.
“Biasanya kalo kita terapkan ganjil genap pergerakan itu turun 30%,” kata Budi.

Mantan Dirut Angkasa Pura II ini juga mengatakan untuk pengendalian di jalan tol juga memberlakukan buka tutup rest area, one way, contra flow, melakukan random sampling untuk pengecekan tes Covid – 19, dan pengecekan dokumen persyaratan perjalanan.

Sementara untuk di jalan di luar jalan tol dan kawasan pariwisata juga memberlakukan jalan skema ganjil genap untuk mobil pribadi dan sepeda motor, pengecekan dokumen persyaratan perjalanan, juga random sampling tes Covid – 19.

“Pada kawasan wisata juga memberlakukan penutupan sementara wisata tanpa pengelola, jadi yang boleh hanya yang berpengelola supaya bisa di manage,” katanya.

 

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *