Terlibat Aksi Curat, Acong dan Ipat Kompak Masuk Sel Polsek Pangkalan Brandan

LANGKAT Wikimedan | Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan masing-masing tersang bernama Diva Agustian alias Acong (18) warga Gg.Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan Kec.Babalan Kab.Langkat.
Berikutnya tersangka kedua bernama yasir Arafat Al Jabar aluat Ipat (16) warga Gg.Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan Kec.Babalan Kab.Langkat.
Dalam keterangan tertulis,Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH melalui Kapolsek Pkl Brandan Iptu Daniel Saragih menyebutkan kedua tersangka ditangkap petugas Sat Reskrim Polsek Pkl Brandan berdasarkan dengan LP /173/XI/2018/ Sek Pkl. Brandan, tgl 15 Nopemer 2018.Dan keduanya ditangkap saat berada di Link VI Gg. Supir Kel.Pelawi Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.Jumat (16/11) siang.
Yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut adalah Tunas Nani (54) warga Link VI Gg. Supir Kel.Pelawi Utara Kec.Babalan Kab.Langkat.
Dalam kasus tersebut,petugas ada memeriksa saksi- saksi. Yaitu saksi pertama atas nama Ade Nur Triani (17) warga Link VI Gg. Supir Kel.Pelawi Utara Kec.Babalan Kab.Langkat.
Berikutnya saksi kedua atas nama Imelda Laura (24) warga link VI Gg. Supir Kel.Pelawi Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.
Saat di introgasi petugas,kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Kamis Tanggal 15 November 2018 sekira pukul 03.00 wib diniari.Dengan barang bukti yang berhasi dicuri berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang plastik warna hitam, 1 (satu) bilah parang bergagang kayu., 1 (satu) jaket warna hitam merk MACBETH, Laptop merk ACER,1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia X2,1 (satu) buahHand Phone Merk Samsung Galaxy J5,1 (satu) buah Hand Phone Tablet merk Samsung.
Total kerugian materi yang diderita korban bila di nominalkan mencapai
Rp.8.000.000(delapan juta rupiah)
Kronologis kejadian penangkalan kedua tersangka berwaal pada hari Kamis Tanggal 15 November 2018 sekira Pukul 09.00. Wib Kapolsek Pkl Brandan Polres Langkat Iptu Dahniel Saragih mendapat laporan dari warga Gg. Supir Kel. Pelawi Utara bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. Lalu Kapolsek Iptu Dahniel Saragih memerintahkan Kanit Sat Reskrim Ipda Yudianto bersama team Opsnal langsung cek ke tempat perkara tersebut.
Dan setelah sampai di TKP,petugas langsung menjumpai korban,dan korban menunjukkan sejumlah barang bukti 1 (satu) bilah parang dan 1 jaket hitam merk Macbeth yang terletak di bawah jendela.
Lalu saksi menerangkan bahwa sekira pukul 03.00 wib masuk seorang laki-laki yang di ketahui bernama Diva Agustian Alias Acong, dengan membawa pisau dan langsung menodongkan ke arah saksi yang sedang berada di tempat tidur.
Sejurus berikutnya,kedua tersangka pun langsung mengambil barang bukti berupa 1 laptop dan 3 Hand phone.lalu setelah itu ianya (tersangka)pergi.dan setelah itu Kanit Sat Reskrim dan team Opsnal pun langsung menggrebek rumah pelaku Diva Agustian alias Acong.Dan petugas melakukan penggeledahan sekitar rumah nya.Selanjutnya petugas menemukan di belakang rumah 1 ember putih yang di dalam nya berisikan barang bukti tersebut di atas.Dan pelaku menerangkan bahwa ianya melakukan pencurian tersebut dengan temannya bernama Yasir Arafat Al Jabar alias Ipat .
Dan setelah itu team Opsnal pun langsung menggerebek rumah Ipat.Demi proses hukum,kemudian kedua tersangka dan berikut barang bukti pun di boyong ke Mapolsek Pkl Brandan untuk diproses Hukum lebih lanjut.(Abdul Halil)
Kategori : Berita Medan