Berita Medan

Terkait Kepemilikan Shabu, Riduan Dijeput Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu

Indodax


[ad_1]

Ket foto : Malik Riduan alias Iwan (36) terpaksa meringkut disel Polsek Pkl.Susu terkait kepemilikan narkotika jenis shabu(foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Satreskrim Kepolisian Sektor Pangkalan Susu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka Malik Riduan alias Iwan (36) penduduk jalan Pkl.Brandan Dusun I Desa Sei Siur Kec.Pkl Susu Kab.Langkat yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahguaan terkait narkotika golongan I jenis shabu-shabu,rabu (3/10) pukul 21.00 wib.

Penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan Kepolisian No. LP/ 69/ X/ 2018/ SU/ LKT/ P. Susu Tanggal 03 Oktober 2018. Tersangka ditangkap didaerah Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak Kec. Pkl. Susu Kab. Langkat.

Barang bukti yang diamakan petugas dari tangan tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu,2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu deng berat brutto 0.64 gram,16 (enam belas) bungkus plastik klip bening kosong,1 (satu) buah kotak rokok gudang garam sebagai wadah shabu,1 (satu) unit HP Nokia Warna Putih.

Kronologis penangkapa tersangka berawal pada hari rabu tanggal 3 oktober 2018, sekira pukul 21.00 wib, petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu mendatangi TKP yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Malik Riduwan alias Iwan, dan dari saku celana sebelah kanan depan ditemukan barang bukti tersebut diatas.Kemudian setelah diintrogasi petugas ianya mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

Guna pengembangan dan penyidikan,tersangkat berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas ke Mapolsek Pkl.Susu.(Abdul Halil)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *