Berita Nasional

Terdesak Kebutuhan, Bumil Nekat Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Seorang ibu muda yang tengah mengandung tua diringkus jajaran Kepolisian Sektor Genuk Kota Semarang. Perempuan bernama Wida Ayu Agustina, 29, itu pasalnya bertanggungjawab atas sejumlah kasus pencurian harta benda di rumah kosong beberapa waktu lalu.





Kapolsek Genuk, Kompol Zainul Arifin, mengatakan, warga Argomulyo Mukti, Pedurungan itu diciduk di wilayah Lemah Gempal, Semarang Selatan, Sabtu (15/9) lalu usai terbukti menjadi pencuri spesialis rumah kosong di wilayah sekitar Genuk. Terhitung, empat kali sudah tersangka melakukan aksi nekatnya itu sejak bulan April 2018 lalu.






“Jadi kalau ada rumah ditinggal penghuninya, dia langsung beroperasi dan menggasak barang-barang korban. Kalau ada orangnya, tersangka ini berpura-pura bertamu,” ujarnya saat gelar kasus di markasnya, Kamis (20/9).





Dengan cara pura-pura bertamu, lanjut Zaenul, tersangka dapat memastikan rumah sasarannya ada penghuninya atau tidak. Ia biasanya menanyakan keberadaan atau alamat seseorang jika terlanjur masuk dan mengetahui ada orang di rumah.





Namun jika rumah target pencuriannya kosong, Wida langsung bergegas mencari kunci pintu masuk rumah yang disembunyikan pemiliknya. Dan dari sederet aksinya, pelaku sukses menggasak satu unit sepeda motor, helm sebanyak sepuluh buah, satu unit laptop, dan barang elektronik lainnya, juga beberapa tabung gas tiga kilogram.





“Pelaku berhasil kami tangkap lantaran ada salah satu korban yang rumahnya dipasang CCTV. Dari rekaman CCTV itu, kami berhasil melacak korban,” sambung Zaenul.






Kepada petugas, Wida mengaku sampai nekad beraksi seorang diri melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk biaya hidup karena suaminya sendiri, menurutnya, saat ini sedang tidak bekerja. Padahal, di saat bersamaan, Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku bisa dibilang berasal dari keluarga cukup berada.






“Ayahnya seorang pegawai di Kemenkumham, sementara ibunya seorang dosen di salah satu universitas swasta terkenal di Semarang. Suaminya tak ada hubungannya dengan kasus ini,” terangnya lagi.





Ditanya mengenai kondisi tersangka yang sedang hamil tua atau lebih tepatnya mengandung delapan bulan, Zainul mengatakan bahwa hukuman tak mengenal status maupun kondisi tersangka. “Tetap kami tangkap dan lakukan penahanan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandasnya.





(gul/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *