Terapkan E-TLE, STNK Bisa Diblokir Jika Surat Konfirmasi Tak Direspons
Wikimedan – Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan Kota Semarang berencana menerapkan sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalulintas bernama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Berbeda dengan tilang elektronik yang diberlakukan sejak tahun lalu, sistem ini bisa memblokir Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan E-TLE ini adalah sistem pengembangan dari tilang elektronik. Diberlakukan per 1 Desember 2018 mendatang. Sifatnya lebih tegas karena langsung memblokir STNK pengendara yang melanggar aturan lalu lintas jika surat konfirmasi tak ditindaklanjuti segera.
Surat konfirmasi itu sendiri dikirimkan ke rumah pengendara yang terekam kamera pengawas CCTV ATCS Dishub melanggar aturan lalu lintas. Surat yang dikirim, berisi konfirmasi terhadap terduga pelanggar, apakah ia pemilik kendaraan sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam tadi. Dalam proses pengiriman surat tilang, pihak Satlantas menggandeng PT Pos Indonesia.
“Kami memberikan waktu selama empat hari untuk konfirmasi. Jika lebih dari itu tidak ada konfirmasi maka kami berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran terhadap STNK terduga pelanggar,” kata Ardi, Kamis (15/11).
Ardi kembali menjelaskan, bahwa di dalam surat konfirmasi itu tercantum nomor WhatsApp petugas call center jika akan melakukan konfirmasi. Jika orang yang dikirimi surat tadi merasa benar melanggar, maka diminta membayar denda tilang ke BRI sesuai dengan pasal yang dilanggar.
“Maka kami berharap agar pengendara kendaraan tidak mengabaikan surat konfirmasi yang di dalamnya berisi screenshot pelanggaran yang terjadi baik tempat dan waktu terjadinya pelanggaran,” sambung Ardi panjang.
Pemblokiran STNK sendiri juga dimaksudkan agar para pengendara bisa lebih tertib dalam kepengurusan surat-surat kendaraan. Selain itu mempermudah pihak kepolisian dalam mengidentifikasi pemilik kendaraan manakala terjadi sesuatu di jalan baik kecelakaan maupun kriminalitas.
“Itulah pentingnya kepengurusan surat kendaraan. Diharapkan pemilik kendaraan saat ini peduli dan segera mengurus untuk diganti menjadi nama mereka, karena ditakutkan nantinya ketika mereka melanggar dan surat konfirmasi dikirim ke pemilik lama kemudian yang dikirimin surat mengabaikan maka STNK-nya bisa terblokir,” tandasnya.
(gul/JPC)
Kategori : Berita Nasional