Teknologi

Tekan Peredaran Ponsel BM, DPR Dukung Kominfo Terapkan Regulasi IMEI

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) seakan tidak bisa diredam. Baik di toko retail dan e-commerce masih saja ditemukan ponsel BM.

“Ponsel BM di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel BM terus meningkat di Indonesia,” ujar Ali Soebroto, Ketua AIPTI (Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia) saat acara diskusi publik Meredam Ponsel BM di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2016).

Peredaran ponsel BM tentu memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone dan pihak terkait.

“Bukan hanya gadget, pasar gelap terjadi di industri lain. Salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel BM adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM. Kita akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponse BM,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari.

Seperti anggota komisi DPR, Kominfo juga terus memerangi ponsel BM.

“Kami akan terbitkan sertifikat resmi untuk ponsel. Banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di online shop. Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda,” papar Mochamad Hadiyana, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dikatakan Hadyana, Kominfo tengah menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel BM.

“Mudah-mudahan Aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018. Implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang,” tutup Hadyana.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *