Tak Hanya Beri Santunan, Menaker Juga Janji Akan Bayar Gaju Tuti
Wikimedan – Kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat menjadi duka bagi Indonesia. Tuti menjadi pekerja migran Indonesia yang kesekian kalinya dieksekusi mati di Arab Saudi.
Melihat hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, akan memberikan santunan bagi keluarga Tuti. Walaupun besarannya belum dapat dipastikan oleh Hanif.
“Tentu akan kami kasih santunan ya tapi jumlahnya belum, karena lagi kami konsolidasikan semua,” jelas Hanif di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Hanif bahkan menyampaikan akan turut membayar gaji Tuti yang belum dibayarkan oleh majikannya. Sebab, menurutnya itu adalah hak bagi ahli waris yang wajib dibayarkan karena upah selama Tuti bekerja di Arab.
“Termasuk ada gaji yang belum dibayar. Ada gajinya yang belum dibayar saya lupa 3 bulan atau berapa gitu nanti saya cek lagi kepastiannya,” ungkapnya.
Walau akan menjamin santunan kepada keluarga Tuti, Hanif pun akan menelusuri kasusnya sampai ke akar. Bahkan, Perseroan Terbatas (PT) yang merekrut Tuti telah dipanggil oleh pihaknya.
“Itu harus dilihat kalau terkait dengan perusahaan kan hubungan kerjanya gimana, awalnya sih dia legal karena ada PT-nya dan sudah dipanggil, tinggal nunggu laporan atas hasil pemanggilan PT itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengkonfirmasi bahwa benar TKI bernama Tuti Tursilawati telah dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10) pada pukul 09.00 waktu setempat. Kemlu telah menyampaikan kabar ini langsung kepada keluarga Tuti di Majalengka pada hari yang sama sekitar pukul 00.00 WIB.
“Kami ingin menyampaikan konfirmasi bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikan, WN Arab Saudi atas nama Suud Malhaq Al Utibi pada 2010, telah menjalani hukuman mati pada 29 Oktober 2018 di kota Thaif, Arab Saudi,” kata Iqbal pada Selasa, (30/10), di Kemlu, Jakarta.
Menurut Iqbal, kasus ini telah ditetapkan di pengadilan sejak 2011, pemerintah Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman. Termasuk pendampingan dan fasilitasi agar keluarga bisa bertemu dengan Tuti.
(rgm/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/03/11/2018/tak-hanya-beri-santunan-menaker-juga-janji-akan-bayar-gaju-tuti